Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Layanan Sirkulasi

Cara Peminjaman Buku

Koleksi buku teks di Perpustakaan Kumbang Jaya Pustaka dilayankan secara terbuka. Ini berarti pengguna yang membutuhkan buku bacaan dapat masuk ke ruang penempatan koleksi dan mencari sendiri buku yang dikehendaki dan meramban (browse) buku yang ada di rak. 

Setelah  mendapatkan buku tertentu yang ingin dipinjam, pemustaka dapat melakukan proses peminjaman . Langkah-langkah yang dilakukan dalam peminjaman adalah sebagai berikut:

  • Ambil buku yang dibutuhkan di rak buku
  • Bawa kartu anggota dan buku yang akan dipinjam ke petugas
  • Setelah buku dicatat dan dibubuhi tanggal kembali, buku bisa dibawa pulang.

Cara Pengembalian Buku

Setelah habis masa pinjamnya, maka buku teks yang dipinjam harus dikembalikan. Proses pengembalian pinjaman dilakukan oleh petugas atau pustakawan pada layanan sirkulasi.

Buku pinjaman harus dikembalikan sesuai tanggal yang tertera pada lembar tanggal kembali (due date) dalam keadaan baik seperti pada saat dipinjam. Pengembalian yang melampaui batas tanggal tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp2.00,00 per hari per eksemplar buku.

Demikian pula buku yang rusak atau hilang selama masa pinjaman menjadi tanggung jawab peminjam sepenuhnya. Buku yang rusak harus semaksimal mungkin diperbaiki sehingga kembali baik seperti semula, sedangkan buku yang hilang dikenakan sanksi sebagai berikut:

  • Mengganti dengan buku yang sama (baik judul, pengarang, maupun penerbitnya sedangkan edisi dan tahun terbit boleh berbeda tetapi yang lebih baru)
  • Apabila buku yang sama tidak ditemukan, maka yang bersangkutan harus mengkopi buku eksemplar lain milik perpustakaan jika buku tersebut ada lebih dari satu copy

Apabila ketentuan a dan b tidak dapat dipenuhi maka yang bersangkutan harus mencari buku dengan subyek yang sama atau hampir sama meskipun judul, pengarang dan penerbit berbeda. Selain itu buku ketiga ini harus mempunyai ciri fisik yang mendekati buku yang diganti, misalnya jumlah halaman tebal buku, ukuran besarnya, dan lain-lain.

Cara Melakukan Perpanjangan Peminjaman Buku

Apabila masa pinjam buku sudah habis tetapi Anggota masih membutuhkannya, maka masa pinjam buku dapat diperpanjang selama satu kali masa pinjam (7 hari). Proses perpanjangan masa pinjam dilakukan oleh petugas atau pustakawan pada Layanan Sirkulasi

Post a Comment for "Panduan Layanan Sirkulasi"